Klarifikasi PT MUP, Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra, Rabu 16 Agustus 2023

Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:38:11 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Perwakilan  PT Mitra Unggul Pusaka 
Alfian Lambok Virgo Simbolon pada Rabu 16 Agustus 2023. Alfian mengirimkan Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra, Selasa 15 Agustus 2023. Adanya pemberitaan di media online 
yang berjudul : Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%.

"Kepada Bapak/Ibu rekan-rekan jurnalis, terkait adanya pemberitaan di media online  yang berjudul : Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%. Mengklatifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga 
informasi yang disampaikan tepat dan publikasi," ungkapanya.

Dikatakannya, agar publik bisa mendapatkan informasi yang benar dan langsung dari sumbernya. "Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan, bahwa dalam proses sidang mediasi, pokok-pokok yang 
disampaikan oleh PT Mitra Unggul Pusaka melalui surat Tanggapan Terhadap Usulan 
Perdamaian, Nomor 01/LG-MUP/Ext/VIII/23 adalah sebagai berikut," jelas Alfian.
Penjelasan PT MUP
1. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang 
Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat, mencantumkan apabila pemegang Hak Guna Usaha belum melaksanakan pembangunan 
kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau 
pembaharuan Hak Guna Usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 
minimal 20% (dua puluh persen) dari luas tanah Hak Guna Usaha. Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat tersebut diatas juga dapat dilakukan melalui peremajaan kebun 
masyarakat atau dalam bentuk pemberian bantuan kredit benih untuk penanaman baru atau 
peremajaan tanaman dini atau perbaikan varietas tanaman, kredit pupuk dan pestisida, 
menampung dan membeli hasil perkebunan milik masyarakat dan apabila komoditas 
perkebunan masyarakat sekitar berbeda dengan yang diusahakan perusahaan perkebunan 
maka fasilitasi dapat dilakukan terhadap komoditas perkebunan strategis lainnya.

2. Bahwa PT Mitra Unggul Pusaka dalam menjalankan kegiatan operasionalnya telah memiliki 
Hak Guna Usaha sejak tahun 1997 dan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan sejak tahun 
2000.

3. Bahwa PT Mitra Unggul Pusaka juga bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 
sekitar yang dimaksudkan dalam Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra dengan melaksanakan 
kegiatan Usaha Produktif sebagaimana yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dalam proses persidangan tersebut Hakim Mediator menyampaikan agar PT MUP dan Wan 
Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam kurun waktu dua minggu kedepan melakukan 
pembahasan diluar persidangan.

"Merespon hal tersebut, PT MUP juga sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pertemuan dengan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam rangka menindaklanjuti poin - poin di atas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan guna meluruskan dan perimbangan pemberitaaan," tutup Alfian. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex